Indonesiasentris.com | Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap komunikasi publik secara fundamental. Ruang digital kini menjadi arena utama ekspresi sosial, politik, dan hukum. Dalam konteks tersebut, negara menghadirkan pengaturan mengenai pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai norma pidana, Pasal 27A UU ITE memiliki konsekuensi pembatasan terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, penafsirannya tidak dapat dilepaskan dari asas-asas fundamental hukum pidana. Dua asas yang relevan dalam konteks ini adalah asas odiosa,yang menuntut penafsiran ketat terhadap norma yang membebani, dan asas favorabilia, yang menghendaki interpretasi yang paling menguntungkan (meringankan) terdakwa apabila terdapat keraguan.
Dalam kerangka asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege), setiap rumusan delik harus dipahami secara restriktif dan tidak boleh diperluas melalui analogi atau penafsiran yang melampaui batas teks undang-undang. Hal ini penting karena hukum pidana merupakan instrumen yang paling represif dalam sistem hukum, sehingga setiap perluasan makna berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Dengan demikian, penerapan Pasal 27A UU ITE harus senantiasa berada dalam koridor kepastian hukum dan proporsionalitas.
Selain itu, dalam konteks ruang digital yang sarat dengan ekspresi opini, kritik, dan komunikasi informal, kehati-hatian dalam penafsiran menjadi semakin urgen. Tidak setiap pernyataan yang bernada keras atau bernilai negatif dapat serta-merta dikualifikasi sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Apabila terdapat ambiguitas dalam menilai apakah suatu pernyataan merupakan tuduhan faktual atau sekadar opini, maka prinsip favorabilia mengharuskan penegak hukum memilih interpretasi yang paling menguntungkan terdakwa demi menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis.
Tulisan ini menganalisis implikasi kedua asas tersebut dalam penafsiran Pasal 27A UU ITE melalui tiga subpokok bahasan: (1) karakter normatif delik dan batasan penafsiran pidana, (2) penerapan Asas Odiosa dalam membatasi perluasan makna delik, dan (3) peran Asas Favorabilia dalam menjaga proporsionalitas pertanggungjawaban pidana.
Karakter Normatif Pasal 27A UU ITE
Pasal 27A UU ITE memuat unsur-unsur delik yang bersifat kumulatif: adanya kesengajaan, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik, cara berupa menuduhkan suatu hal, maksud agar diketahui umum, serta dilakukan melalui sistem elektronik. Setiap unsur tersebut harus dibuktikan secara utuh.
Konsekuensinya, pembuktian tidak dapat dilakukan secara parsial atau asumtif, tetapiharus menunjukkan keterkaitan yang jelas antara sikap batin pelaku (mens rea) dan perbuatan yang dilakukan (actus reus). Unsur kesengajaan, misalnya, tidak cukup dibuktikan hanya dari adanya unggahan atau pernyataan di media elektronik, tetapi harus ditelusuri apakah pelaku benar-benar memiliki kehendak untuk menyerang kehormatan atau nama baik serta bermaksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh publik. Demikian pula, unsur “menuduhkan suatu hal” harus merujuk pada pernyataan konkret yang dapat diverifikasi, bukan sekadar ekspresi opini, kritik, atau penilaian subjektif. Tanpa pembuktian yang cermat terhadap seluruh unsur tersebut, konstruksi delik tidak terpenuhi dan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibenarkan.
Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas merupakan fondasi utama. Moeljatno (2008), menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan tanpa dasar undang-undang yang jelas dan tegas. Asas legalitas ini mengandung konsekuensi bahwa rumusan delik tidak boleh ditafsirkan secara analogis atau diperluas. Prinsip ini bertujuan menjamin kepastian hukum serta melindungi warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Dengan demikian, setiap penerapan norma pidana harus berpegang secara ketat pada batas-batas yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang, tanpa menambahkan atau mengurangi unsur yang telah ditentukan.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Andi Hamzah (2010), yang menyatakan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati karena menyangkut pembatasan kebebasan seseorang. Penafsiran yang melampaui batas rumusan undang-undang berpotensi melanggar kepastian hukum. Kehati-hatian tersebut merupakan konsekuensi logis dari karakter hukum pidana sebagai sarana yang paling keras dalam sistem hukum. Oleh karena itu, setiap unsur delik harus ditafsirkan secara cermat dan tidak boleh dipaksakan untuk menjerat perbuatan yang sebenarnya berada di luar cakupan norma. Apabila batas-batas tersebut diabaikan, maka hukum pidana berisiko berubah dari instrumen perlindungan menjadi alat represif yang mengancam hak-hak dasar warga negara.
Selain itu, dalam konteks teori penafsiran, Sudikno Mertokusumo (2010), menjelaskan bahwa hakim memang memiliki ruang interpretasi, namun ruang tersebut tidak boleh mengaburkan batas antara penafsiran dan pembentukan norma baru. Penafsiran yang dilakukan hakim harus tetap berlandaskan pada teks undang-undang, sistematika hukum, dan tujuan pembentukannya. Hakim tidak diperkenankan menciptakan norma baru yang pada hakikatnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian, batas antara interpretasi dan legislasi harus dijaga secara tegas demi menjamin kepastian dan legitimasi penegakan hukum.
Dalam kerangka ini, Pasal 27A UU ITE harus dipahami sebagai norma yang membatasi kebebasan berekspresi, sehingga penafsirannya wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian.Setiap perluasan makna yang tidak memiliki dasar tekstual yang kuat berpotensi mengganggu keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menilai secara proporsional konteks, maksud, dan dampak dari suatu pernyataan yang dipersoalkan. Pendekatan yang hati-hati ini penting agar penerapan Pasal 27A tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan tidak menimbulkan efek pembungkaman (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.
Implikasi Asas Odiosa dalam Penafsiran Pasal 27A UU ITE
Asas Odiosa mengandung prinsip bahwa norma yang bersifat membebani atau membatasi hak harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation). Dalam konteks hukum pidana, asas ini merupakan konsekuensi logis dari asas legalitas. Penafsiran yang ketat tersebut bertujuan untuk mencegah perluasan makna norma pidana di luar kehendak pembentuk undang-undang. Dengan demikian, ruang lingkup delik tidak boleh diperluas melalui analogi atau konstruksi hukum yang bersifat spekulatif. Prinsip ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap hak-hak individu agar tidak dikorbankan oleh penerapan hukum yang berlebihan.
Menurut R. Soesilo (1995), delik penghinaan harus dibedakan secara jelas antara tuduhan faktual dan ekspresi penilaian. Tuduhan yang dimaksud dalam delik pencemaran nama baik adalah pernyataan konkret mengenai suatu perbuatan tertentu yang dapat merusak reputasi. Dengan demikian, tidak setiap pernyataan yang bernada negatif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Harus terdapat unsur konkret yang menunjuk pada suatu perbuatan tertentu yang dapat diverifikasi kebenarannya. Apabila pernyataan tersebut hanya berupa opini, kritik, atau penilaian subjektif tanpa rujukan pada fakta tertentu, maka konstruksi delik penghinaan menjadi tidak terpenuhi.
Pembedaan antara tuduhan faktual dan ekspresi penilaian tersebut menjadi krusial dalam menentukan batas ruang lingkup delik pencemaran nama baik, khususnya dalam konteks komunikasi digital yang sarat dengan opini dan ekspresi retoris. Tanpa pembedaan yang tegas, terdapat risiko bahwa norma pidana akan digunakan untuk menjerat pernyataan yang sejatinya merupakan bagian dari dinamika kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pendekatan interpretatif yang ketat dan berhati-hati mutlak diperlukan agar penerapan Pasal 27A tetap berada dalam koridor asas legalitas dan tidak melampaui maksud pembentuk undang-undang.
Implikasi asas odiosa terhadap Pasal 27A UU ITE adalah sebagai berikut. Frasa “menuduhkan suatu hal” tidak boleh diperluas hingga mencakup setiap kritik atau opini.Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik” harus dibuktikan secara objektif, bukan berdasarkan perasaan subjektif pihak yang merasa dirugikan. Norma tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap bentuk ekspresi yang tidak secara tegas diatur.
Dalam ruang digital yang penuh dengan bahasa retoris, hiperbola, dan ekspresi emosional, penerapan asas ini menjadi semakin penting. Tanpa pembatasan ketat, norma Pasal 27A berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik sosial. Kondisi ini dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan (chilling effect) terhadap partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat. Masyarakat bisa menjadi enggan mengemukakan kritik atau pandangan kritis karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Oleh sebab itu, pembacaan yang restriktif terhadap unsur-unsur delik menjadi prasyarat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi.
Pandangan mengenai pembatasan kriminalisasi juga ditegaskan oleh Barda Nawawi Arief (2011), yang menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan secara selektif dan proporsional. Menurut Arief, tidak setiap perbuatan yang dianggap tercela secara moral harus serta-merta dijadikan sebagai tindak pidana. Kriminalisasi harus mempertimbangkan kebutuhan perlindungan kepentingan hukum yang nyata serta efektivitas sarana non-pidana yang tersedia. Dengan demikian, penggunaan hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) agar tidak terjadi perluasan pemidanaan yang berlebihan.
Seluruh uraian tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kriminalisasi dan kehati-hatian dalam penafsiran norma pidana bukan semata persoalan teknis yuridis, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara. Dalam konteks Pasal 27A UU ITE, pendekatan yang restriktif menjadi penting agar norma tidak bergeser dari tujuan awalnya, yakni melindungi kehormatan, menjadi instrumen represif terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan prinsip penuntun yang mampu menjaga keseimbangan tersebut, baik melalui pembatasan makna norma maupun melalui mekanisme perlindungan bagi terdakwa ketika terdapat keraguan dalam penerapannya. Dengan demikian, asas odiosa berfungsi sebagai pagar normatif agar penafsiran Pasal 27A tetap berada dalam batas rumusan undang-undang dan tidak meluas secara berlebihan.
Peran Asas Favorabilia dalam Pertanggungjawaban Pidana
Asas favorabilia menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan dalam penafsiran atau pembuktian, maka interpretasi yang paling menguntungkan terdakwa harus dipilih. Asas ini berkaitan erat dengan prinsip in dubio pro reo (jika ada keraguan, putuskanlah demi kepentingan terdakwa). Prinsip tersebut mengharuskan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana apabila masih terdapat keraguan yang rasional mengenai terpenuhinya unsur-unsur delik. Beban pembuktian sepenuhnya berada pada penuntut umum, dan bukan pada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Dengan demikian, asas ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan terhadap kemungkinan kekeliruan penegakan hukum yang dapat merugikan kebebasan individu.
Menurut E. Utrecht (1986), keraguan dalam hukum pidana tidak boleh dibebankan kepada terdakwa. Prinsip ini merupakan wujud perlindungan terhadap kebebasan individu dalam negara hukum. Apabila masih terdapat ketidakpastian mengenai terpenuhinya unsur-unsur delik, maka terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Beban untuk menghilangkan keraguan tersebut sepenuhnya berada pada penuntut umum melalui pembuktian yang sah dan meyakinkan. Dengan demikian, prinsip ini menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa terbukti secara jelas dan tanpa menyisakan keraguan yang rasional.
Dalam konteks Pasal 27A UU ITE, asas favorabilia memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, jika terdapat ambiguitas mengenai apakah suatu pernyataan merupakan tuduhan faktual atau opini, maka penafsiran yang lebih ringan harus dipilih. Kedua, unsur kesengajaan dan maksud agar diketahui umum harus dibuktikan secara konkret dan tidak dapat diasumsikan. Ketiga, konteks komunikasi digital harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana modern. Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), menekankan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kepentingan hukum dan hak individu.Dengan demikian, asas favorabilia menjadi mekanisme korektif terhadap kemungkinan penafsiran yang terlalu luas atau represif terhadap kebebasan berekspresi.
Penafsiran Pasal 27A UU ITE tidak dapat dilepaskan dari asas-asas fundamental hukum pidana. Sebagai norma yang membatasi kebebasan berekspresi, ketentuan ini harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional. Pendekatan yang terlalu luas dalam menafsirkan unsur-unsurnya berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang tidak sejalan dengan tujuan pembentukannya. Oleh karena itu, setiap penerapan pasal ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kehormatan dan jaminan kebebasan berpendapat. Penafsiran yang cermat dan berbasis asas menjadi kunci agar Pasal 27A tetap berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, bukan sebagai sarana pembatasan yang berlebihan.
Berdasarkan bahasan di atas dapat dikatakan bahwa asas odiosa menuntut penafsiran yang ketat dan restriktif terhadap unsur-unsur delik, sehingga mencegah perluasan makna yang melampaui rumusan undang-undang. Sementara itu, asas favorabilia menghendaki bahwa setiap keraguan dalam penafsiran atau pembuktian harus diputuskan demi kepentingan terdakwa. Kedua asas tersebut berfungsi sebagai instrumen pengimbang dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi dalam ruang digital. Dengan penerapan yang konsisten, Pasal 27A UU ITE dapat dioperasionalkan secara proporsional, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum.