Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Reading: Bau Korupsi Pagar Laut
Share
Search
Font ResizerAa
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » Bau Korupsi Pagar Laut
Dialektika

Bau Korupsi Pagar Laut

Di negeri bernama Indonesia yang entah kenapa sering disebut konoho, sebuah kasus unik sedang mencuri perhatian.

By admin
Last updated: 30/01/2025
6 Min Read
Share
pagar laut

INDONESIASENTRIS.COM | Di negeri bernama Indonesia yang entah kenapa sering disebut konoho, sebuah kasus unik sedang mencuri perhatian. Ceritanya dimulai dari pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Bayangkan: bambu-bambu yang tertancap di dasar laut, lengkap dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM).

Lho, sejak kapan laut punya sertifikat tanah? Apakah ikan-ikan kini harus sewa lahan untuk berenang? Tak perlu dijawab. Yang pasti, kasus pagar laut tersebut mengungkap kompleksitas masalah hukum dalam tata kelola ruang publik. Kejaksaan Agung saat ini mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang melibatkan nama-nama besar.

Masuklah Laode M. Syarief, mantan Wakil Ketua KPK, yang dengan tegas menyebut kasus ini memiliki potensi korupsi. Dalam bahasa sederhana: ada kemungkinan pelicin, alias suap, terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, Laode dengan santai berkata, “Kalau memang ada yang menyogok, itu bisa ditarik ke arah korupsi.” Ah, andai semua kasus sesederhana menarik benang dari celana kusut.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa kasus ini berpeluang dibawa ke ranah pidana umum. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran: apakah ini indikasi bahwa dia ingin meringankan sebuah kasus yang seharusnya masuk kategori korupsi, akan dialihkan menjadi pidana biasa?

Dalam konteks hukum, korupsi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari tindak pidana umum. Korupsi melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang berdampak merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dalam kasus pagar laut, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah yang jelas merupakan ruang publik menunjukkan adanya pelanggaran prosedur administratif dan undang-undang yang diduga dilakukan oleh pejabat terkait. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya unsur korupsi, apalagi jika disertai praktik suap atau gratifikasi.

Namun, pernyataan Trenggono tentang kemungkinan pemrosesan kasus ini sebagai pidana umum memunculkan tanda tanya besar. Ranah pidana umum, meskipun tetap serius, cenderung mengategorikan tindakan ini sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan, seperti pencemaran lingkungan atau gangguan akses nelayan.

Pendekatan ini dapat mengaburkan aspek sistemik dari kasus ini, yang berakar pada penyalahgunaan wewenang. Pernyataan Trenggono bahkan terkesan melindungi nama-nama besar yang disebut Suara.com diduga terlibat, seperti Freddy Numberi, Belly Djaliel, dan Nono Sampono.

Kasus ini bermula dari 263 bidang tanah berstatus HGB yang tersebar di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, perusahaan patungan yang terkait dengan nama besar seperti Freddy Numberi dan Belly Djaliel. Sisanya, 20 bidang dikuasai PT Cahaya Inti Sentosa, yang komisaris utamanya Nono Sampono, mantan Kepala Basarnas.

Menurut Suara.com, nama-nama ini sudah dikenal di dunia bisnis dan politik. Freddy Numberi, misalnya, pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ironisnya, seorang yang seharusnya memahami pentingnya menjaga ekosistem laut justru dikaitkan dengan kasus ini.

Nono Sampono juga memiliki jejak panjang yang berkaitan dengan laut. Ia pernah kuliah di Teknik Perkapalan Universitas Pattimura Ambon, menjadi Komandan Korps Marinir, hingga menjabat Wakil Ketua DPD RI.

Lebih absurd lagi, perusahaan-perusahaan yang mereka pimpin mengklaim bahwa penerbitan sertifikat tersebut “sesuai prosedur.” Namun, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan itu cacat prosedur dan material. Bahkan, dari 263 bidang yang diperiksa, 50 HGB sudah dibatalkannya karena melanggar aturan.

Kasus ini mengingatkan pada fenomena lokal di pesisir Madura, asal daerah Nono Sampono. Di sana, warga sering membuat tanggul sederhana untuk memperluas halaman, demi bertahan hidup di tengah sempitnya ruang pemukiman. Sementara di Tangerang, praktik ini dilakukan oleh perusahaan besar, dengan dokumen resmi yang cacat hukum.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, laut adalah ruang publik yang tidak boleh dimiliki secara privat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa pemberian HGB di wilayah laut lepas melanggar konstitusi. Namun, hukum tampaknya masih menjadi alat yang fleksibel di tangan mereka yang punya kuasa.

Sebagai institusi yang menangani kasus hukum, termasuk korupsi, Kejaksaan Agung memiliki peran penting untuk memastikan keadilan ditegakkan. Namun, ada keraguan atas independensi Kejaksaan, yang kerap dianggap memiliki kedekatan dengan pihak tertentu. Dalam konteks ini, penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki fokus pada tindak pidana korupsi, mungkin lebih ideal.

Jika Kejaksaan Agung tetap memimpin proses hukum kasus ini, ada risiko bahwa aspek korupsi akan diabaikan, dan kasus ini hanya diproses sebagai pidana umum. Langkah ini tidak hanya melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengirim pesan keliru bahwa pelanggaran serius terhadap ruang publik dapat diselesaikan tanpa menindak pelaku utamanya.

Kasus pagar laut bukan hanya soal penerbitan sertifikat yang melanggar hukum. Inilah cerminan dari rusaknya tata kelola ruang publik, di mana laut, sebagai aset bersama, disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Penanganan yang tepat adalah memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi dengan melibatkan KPK. Jika kasus ini dibiarkan menjadi pidana umum, maka sistem hukum kita gagal memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus membuka celah bagi pelanggaran serupa di masa depan.

Walhasil, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung dan KPK, untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi. Laut adalah milik bersama, dan pengelolaannya harus sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat, bukan segelintir elite.

Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 30/1/2025

TAGGED:laut dipagarpagar laut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

SUBSCRIBE NOW

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

HOT NEWS

phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

LifestylePariwisata
14/06/2025

KUHAP Baru dalam Perspektif Politik Bahasa Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen…

17/02/2026
tower ASN

Update IKN, Sebanyak 27 Tower untuk ASN sudah Kelar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan 27 tower untuk ASN di Ibu…

21/01/2025
rusun ikn

Update IKN, Ketua MPR akan Tinjau Pembangunan IKN

Pemerintah terus melakukan pembangunan di IKN. Dalam waktu dekat Ketua MPR RI Ahmad Muzani akan…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

Raja Berita di Ratusan Kota

Dengan hanya satu laptop dan sekumpulan algoritma yang diopreknya dari khazanah ilmu kecerdasan buatan, ia menjadi raja media.

Dialektika
12/02/2025

Mindset dan Teori Gunung Es: Menyelam Lebih Dalam ke Akar Pola Pikir

Noto Susanto, SE, MM (Dosen Universitas Pamulang)

Dialektika
28/10/2025

Peran Komunikasi dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen di Indonesia

Iskandar Nasution (Mahasiswa Manajemen Keuangan Universitas Pamulang)

Dialektika
19/11/2025

Kelas Kuliah Hukum di Gedung MK

Jumat 9 Mei 2025, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tak ubahnya seperti ruang kuliah besar kampus hukum paling hits di Indonesia.

Dialektika
15/05/2025

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • Info Keamanan
  • Destinasi Indonesia
  • Warta Regional
  • Info UMKM
  • Info Halal
  • Inilah Kita
  • Info Pesantren
  • Info Beasiswa
  • Suara Muslim
  • Info Masjid
  • Info Kuliner
  • Info Sehat
  • Info Tekno
  • Seputar Rumah
  • Kota Surabaya
  • Info Bekasi
  • Jasa Publikasi
  • Info Santai
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Seedbacklink
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?