Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Reading: JK Kritik Kepmen, Sebut Empat Pulau Seharusnya Milik Aceh
Share
Search
Font ResizerAa
Khazanah IndonesiaKhazanah Indonesia
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » JK Kritik Kepmen, Sebut Empat Pulau Seharusnya Milik Aceh
Regional

JK Kritik Kepmen, Sebut Empat Pulau Seharusnya Milik Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, angkat bicara soal kisruh penetapan empat pulau yang ia anggap cacat formil

By admin
Last updated: 14/06/2025
3 Min Read
Share
JK Kritik Kepmen, Sebut Empat Pulau Seharusnya Milik Aceh

INDONESIASENTRIS.COM | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, angkat bicara soal kisruh penetapan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—yang kini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara. Menurut JK, keputusan ini tidak sah secara formil.

Pasalnya, lanjut JK, keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam teritori historis Aceh jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang sudah lama memisahkan Aceh dari Sumut secara administratif.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK dilansir Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

JK menegaskan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Kepmen tak bisa menandingi kekuatan hukum sebuah undang-undang.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa klaim wilayah tak bisa hanya bersandar pada pertimbangan teknis seperti jarak atau efisiensi administratif. Baginya, sejarah dan legalitas tetap jadi panglima.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” ucap JK.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” lanjutnya menekankan.

JK menambahkan bahwa jika pemerintah memang berniat memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut, maka jalur yang harus ditempuh adalah revisi undang-undang, bukan sekadar analisis peta atau efektivitas administratif.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tandasnya.

Sebagai latar belakang, empat pulau yang terletak di lepas pantai Kabupaten Tapanuli Tengah ini—yakni Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan—menjadi sorotan tajam. Sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas kepemilikan pulau-pulau tersebut kembali memanas setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri mengukuhkan keempatnya masuk wilayah Sumut.

Keputusan tersebut tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025. Isinya menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang menyatakan keempat pulau masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Konflik lama yang tak kunjung usai ini kini kembali menjadi perhatian publik. Aceh bersandar pada argumen historis dan hukum, sementara Sumut mengacu pada hasil survei teknis yang dilakukan Kemendagri. Perdebatan soal batas wilayah pun terus bergulir, dan JK menegaskan: kalau ingin memindahkan wilayah, jangan setengah hati—ubah undang-undangnya dulu.[]

TAGGED:Acehadministrasi daerahJusuf KallaKemendagriKepmenkonflik wilayahPulau LipanPulau MangkirPulau PanjangPulau Sengketasejarah AcehSumatera UtaraTapanuli TengahTito KarnavianUU 1956
SOURCES:kompas.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

SUBSCRIBE NOW

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

HOT NEWS

phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

LifestylePariwisata
14/06/2025

Ketika Ekonomi Indonesia Tumbuh Loyo

INDONESIASENTRIS.COM | “Pertumbuhan ekonomi Indonesia terendah dalam beberapa dekade terakhir.” Kalimat itu dilontarkan oleh calon…

03/07/2025
boki-maruru-halteng

Inilah 8 Wisata Alam yang Eksotik di Halamahera Tengah, Yuk Berwisata!

Halmahera Tengah merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Berikut destinasi wisata Halmahera…

14/06/2025
Bayt-Al-Qur_an Museum-Istiqlal

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Resmi jadi Museum Tipe A

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, yang berada di bawah naungan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ),…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

KAGAMA Sulbar akan Gelar Musda Ke-2 di Mamuju, Ini Agendanya

INDONESIASENTRIS.COM | Mamuju-- Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Sulawesi Barat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 pada 27–29 Juni…

Regional
18/06/2025

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • jurnalsecurity.com
  • destinasiindonesia.com
  • promoukm.com
  • seputarhalal.com
  • inilahkita.com
  • suarapesantren.com
  • beasiswakampus.com
  • suaramuslim.id
  • suaramasjid.com
  • caramakan.com
  • carasehat.net
  • beritakamera.com
  • rumahayah.com
  • inibekasi.com
  • persrilis.com
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Seedbacklink
Khazanah IndonesiaKhazanah Indonesia
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?