INDONESIASENTRIS.COM | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, angkat bicara soal kisruh penetapan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—yang kini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara. Menurut JK, keputusan ini tidak sah secara formil.
Pasalnya, lanjut JK, keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam teritori historis Aceh jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang sudah lama memisahkan Aceh dari Sumut secara administratif.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK dilansir Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
JK menegaskan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Kepmen tak bisa menandingi kekuatan hukum sebuah undang-undang.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa klaim wilayah tak bisa hanya bersandar pada pertimbangan teknis seperti jarak atau efisiensi administratif. Baginya, sejarah dan legalitas tetap jadi panglima.
“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” ucap JK.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” lanjutnya menekankan.
JK menambahkan bahwa jika pemerintah memang berniat memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut, maka jalur yang harus ditempuh adalah revisi undang-undang, bukan sekadar analisis peta atau efektivitas administratif.
“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tandasnya.
Sebagai latar belakang, empat pulau yang terletak di lepas pantai Kabupaten Tapanuli Tengah ini—yakni Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan—menjadi sorotan tajam. Sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas kepemilikan pulau-pulau tersebut kembali memanas setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri mengukuhkan keempatnya masuk wilayah Sumut.
Keputusan tersebut tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025. Isinya menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang menyatakan keempat pulau masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Konflik lama yang tak kunjung usai ini kini kembali menjadi perhatian publik. Aceh bersandar pada argumen historis dan hukum, sementara Sumut mengacu pada hasil survei teknis yang dilakukan Kemendagri. Perdebatan soal batas wilayah pun terus bergulir, dan JK menegaskan: kalau ingin memindahkan wilayah, jangan setengah hati—ubah undang-undangnya dulu.[]