INDONESIASENTRIS.COM | Jakarta–Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola dana umat yang profesional dan sesuai syariat, Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) secara resmi menetapkan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03. Dokumen ini menjadi pedoman menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran zakat, infak, dan sedekah berjalan dengan prinsip syariah yang kokoh dan terukur.
Penandatanganan dokumen strategis ini dilakukan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI, Dr. Oni Sahroni, MA, dan Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, dengan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Board of Directors (BOD) IZI di Jakarta Senin, 5 Mei 2025.
Revisi 03 mencakup lebih dari 890 poin penting yang mengatur seluruh aspek operasional lembaga, mulai dari mekanisme penghimpunan dana umat, prosedur pendistribusian kepada mustahik, hingga kebijakan internal kelembagaan.
Pembaruan ini tidak hanya berlaku di kantor pusat, namun juga di seluruh perwakilan IZI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Adapun latar belakang penyusunan revisi ini mencerminkan upaya IZI dalam merespons perkembangan organisasi, regulasi zakat nasional terbaru, serta peningkatan kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 juga telah diintegrasikan ke dalam kaidah tersebut. Hal ini menunjukkan tekad IZI dalam memperkuat budaya anti-korupsi dan nilai-nilai integritas di lingkungan lembaga.
Komitmen Profesionalisme dan Kepatuhan Syariah
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa revisi ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem tata kelola zakat nasional. Dalam pernyataannya, ia menegaskan:
“Revisi ini adalah bentuk keseriusan kami untuk tidak hanya profesional secara manajerial, tetapi juga taat secara syar’i. Kami ingin setiap rupiah dana umat dikelola dalam sistem yang bersih, berintegritas, dan berkah.”
Pernyataan ini memperjelas posisi IZI sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada efektivitas teknis, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah operasional tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam yang holistik.
Panduan Hukum dan Penjaga Akhlak Lembaga
Senada dengan Wildhan, Dr. Oni Sahroni, MA juga memberikan penjelasan mengenai posisi Kaidah Kepatuhan Syariah ini dalam kerangka tata kelola kelembagaan syariah. Beliau menyebutkan:
“Kaidah ini menjembatani nilai-nilai ilahiyyah dengan praktik kelembagaan. Bukan hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai penjaga akhlak dalam setiap proses yang dilakukan IZI.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa Revisi 03 tidak sekadar menjadi kumpulan peraturan formal, tetapi juga menjadi ruh spiritual yang memandu langkah lembaga dalam melayani umat.
Pilar Menuju Sistem Zakat Modern
IZI optimistis bahwa implementasi Revisi 03 ini akan menjadi tonggak dalam menciptakan sistem pengelolaan zakat yang unggul, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas. Pelaksanaan kaidah ini akan diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah bersama dengan tim pengendali internal yang bertugas memastikan konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan nilai-nilai yang tercantum di dalamnya.
Dengan pembaruan kaidah ini, IZI semakin memantapkan diri sebagai lembaga zakat yang bukan hanya amanah secara finansial, tetapi juga unggul secara spiritual dan etis.[]