Indonesiasentris.com | Bahasa hukum merupakan instrumen utama dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Dalam perspektif normatif, hukum tidak hadir dalam ruang hampa, melainkan dikonstruksi melalui bahasa yang dirumuskan secara sadar oleh pembentuk norma. Oleh karena itu, kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas bahasa yang digunakan untuk merumuskannya. Ketika bahasa hukum tidak gramatikal, tidak logis, atau tidak konseptual, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketaksaan (kerancuan) normatif.
Salah satu persoalan mendasar dalam bahasa Indonesia, termasuk dalam laras bahasahukum adalah kecenderungan menggabungkan dua atau lebih konsep (hukum) yang berbeda dalam satu struktur kalimat, tanpa batas sintaksis dan semantis yang tegas (Dendy Sugono, 2009). Fenomena ini melahirkan norma yang ambigu, membuka ruang penafsiran berlapis, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty).
Tulisan ini menganalisis persoalan tersebut dengan pendekatan linguistik/bahasahukum, dikaitkan dengan asas-asas fundamental dalam ilmu hukum, yaitu: kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan larangan multitafsir dalam norma.
a. Bahasa Hukum dalam Perspektif Linguistik Hukum
Dalam teori linguistik modern, bahasa tidak hanya dipahami sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai representasi struktur berpikir. Dalam konteks hukum, struktur kalimat mencerminkan struktur norma. Ketika struktur kalimat kacau, hal itu mencerminkan kekacauan konseptual dalam perumusan norma. Peter M. Tiersma dalam Legal Language(1999) menegaskan bahwa bahasa hukum memiliki karakteristik khusus: presisi, konsistensi, dan stabilitas makna. Setiap penyimpangan dari prinsip ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena hukum bekerja melalui interpretasi teks.
Dalam linguistik hukum, ketaksaan dibedakan menjadi: ambiguitas leksikal (satu kata, banyak makna), ambiguitas sintaksis (struktur kalimat memungkinkan lebih dari satupenafsiran), dan ambiguitas konseptual (dua konsep normatif dilebur tanpa batas logis).Adapun fokus kajian tulisan ini adalah ambiguitas konseptual, kerena hal tersebut paling berpengaruh dalam konteks hukum.
Ketaksaan konseptual terjadi ketika pembentuk norma mencampur hak dan kewajiban,menyatukan kewenangan dan keharusan, atau menggabungkan diskresi dengan sanksi dalam satu konstruksi kalimat. Dalam terminologi linguistik, hal ini disebut sebagai semanticoverload, yakni satu kalimat terdapat lebih dari satu fungsi normatif yang seharusnya berdiri sendiri.
b. Ketaksaan Bahasa dan Asas Kepastian Hukum ((Rechtszekerheid)
Asas kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum (rechtsstaat). Menurut Gustav Radbruch, hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku.Dalam konteks bahasa hukum, kepastian hukum mensyaratkan: rumusan norma yang jelas,makna yang dapat diprediksi, dan konsekuensi hukum yang dapat diketahui sebelumnya.Ketika satu kalimat norma memuat dua konsep berbeda tanpa pemisahan struktur, maka norma tersebut gagal memenuhi asas kepastian hukum.
Dalam konteks Indonesia, asas kejelasan rumusan ditegaskan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas ini menyatakan bahwa setiap norma harus dirumuskan dengan bahasa yangjelas, tidak multitafsir, dan mudah dipahami. Namun dalam praktik, asas ini sering diabaikandan dikalahkan oleh tindakan kompromis dan politis, sehingga melahirkan norma “abu-abu” yang secara linguistik tidak tegas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapatdisimak pada contoh berikut:“Pejabat berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif…”
Secara leksikal, kata “dapat” menunjukkan makna fakultatif. Dalam teori modalitas (Mood and Modality), kata “dapat”(can) bermakna kemungkinan, bukan keharusan. Oleh sebab itu, ketika kata “dapat” digunakan dalam norma yang mengandung sanksi, terjadi benturan antara tindakan yang bersifat opsional (modalitas linguistik) dan norma yang bersifat keharusan (modalitas normatif ). Dalam asas hukum, sanksi merupakan akibat logis dari sebuah pelanggaran. Dengan demikian, jika sanksi dibuat opsional tanpa parameter yang jelas, maka norma hukum yang ada akan kehilangan daya paksa (enforceability). Pada kalimat “Pejabat berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif…” menunjukkan bahwaketika dua konsep—diskresi dan konsekuensi hukum—dipaksakan dalam satu kalimat, akanmelahirkan ketaksaan struktural.
Selain itu, juga dapat disimak pada contoh beerikut: “Pihak Kedua dapat bertanggung jawab dan/atau mengganti kerugian …”. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang. Namun asas ini berlaku secara efektif apabilanorma kontraktual dirumuskan dengan tegas. Contoh tersebut, secara linguistik menciptakan ambiguitas: apakah tanggung jawab bersifat otomatis, atau bergantung pada kehendak pihak yang melanggar. Dalam perspektif bahasa hukum, penggunaan kata “dapat” dalam konteks kewajiban yang bersifat kontraktual adalah bentuk normative weakening, yaitu pelemahan norma melalui pilihan kata.
Pada tataran praktis, ketika norma tidak jelas (maknanya kabur), hakim dipaksa melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui penafsiran gramatikal, sistematis, atau teleologis. Kondisi tersebut, menimbulkan persoalan yang serius, yaitu: kepastian hukum bergeser dari teks ke subjektivitas penafsir, putusan menjadi sulit diprediksi, dan normakehilangan fungsi preventifnya. Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini bertentangan dengan prinsip lex certa, yaitu keharusan norma dirumuskan secara pasti, jelas, dan terukur.
Bahasan di atas menjukkan bahwa secara teoretis, ketaksaan bahasa menunjukkan kegagalan integrasi antara: bahasa (linguistik), logika hukum, dan teknik perancangan peraturan. Sedangkan secara praktis, berdampak pada: ketidakseragaman penegakan hukum,meningkatnya sengketa, melemahnya kepercayaan publik terhadap hukum. Dengandemikian, ketaksaan bahasa hukum bukan sekadar kesalahan redaksional, melainkan cacat konseptual yang berdampak sistemik. Ketika dua konsep dipaksakan dalam satu kalimat norma, hukum kehilangan ketegasannya, asas kepastian hukum tercederai, dan keadilan menjadi bergantung pada tafsir. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan norma, tetapi juga melalui reformasi cara berpikir dan berbahasa dalam hukum. Bahasa hukum yang jelas, tepat, dan terukur adalah prasyarat mutlak demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Malang, 9 Januari 2026