Indonesiasentris.com | Judi online adalah permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website. Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya. Bahaya judi online diantaranya Kecanduan dan kerugian finansial, menguras tabungan dan aset pribadi, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial dan keluarga, sulit dihentikan karena permainan dirancang akan pemain terus ingin bermain.
Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara berani. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman berani tidak memerlukan jaminan atau agunan. Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. Bahaya dari pinjaman online adalah membebani keuangan dengan bunga tabungan, data pribadi bisa disalahgunakan, adanya ancaman dan intimidasi dari penagih, menyebabkan stres dan gangguan jiwa dan memicu tindakan kriminal akibat tekanan hutang.
Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, masyarakat Indonesia dihadapkan pada dua fenomena berbahaya yang terus mengintai: judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Kedua praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi, rumah tangga, tatanan sosial masyarakat, bahkan mengancam masa depan bangsa. Judi online berkembang cepat melalui berbagai platform, dari situs web hingga aplikasi yang mudah diakses siapa saja. Kemudahannya menjadi jebakan bagi banyak orang, terutama generasi muda, yang tergoda oleh janji “kemenangan instan”.
Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak dalam lingkaran kecanduan, stres, bahkan depresi. Tak jarang, kecanduan ini berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri. Di sisi lain, seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi, layanan pinjaman digital memang menjadi alternatif. Namun, banyak masyarakat tergelincir ke dalam jerat pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, namun menerapkan bunga mencekik dan denda harian yang tak masuk akal. Selain itu, praktik intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga teror psikologis kepada peminjam dan keluarganya kerap terjadi. Banyak kasus menunjukkan, peminjam yang awalnya hanya butuh dana Rp500 ribu, berakhir harus membayar hingga belasan juta rupiah dalam hitungan minggu. Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih jalan tragis karena tekanan yang tak tertahankan.
Detail Berita 26 Januari 2026 Jeritan Korban Judol dan Pinjol Ilegal Menggema di Daerah, Legislator Minta Pemerintah Bertindak Tegas PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang kian menjerat masyarakat kecil di berbagai daerah. Berdasarkan pengalamannya saat melakukan reses ke daerah pemilihan, Soleh mengaku hampir di setiap kunjungan selalu mendengar keluhan dan jeritan masyarakat yang menjadi korban. “ketika reses kami ke daerah, saya tidak kurang setiap kali mendengar jeritan-jeritan dari masyarakat yang kurang mampu akibat korban daripada judul. Mereka sampai diancam, diancam-ancam, diusir-usir,” ujar Soleh dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI di Kompleks Parlemen ,Senayan , Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang menurutnya menjadi gambaran nyata dampak buruk praktik judol dan pinjol ilegal. Banyak warga yang terpaksa menjual aset paling dasar demi menghindari ancaman. “Mereka sampai punya rumah satu petak, 5×3 meter, 5×10 meter. Sampai diteng-teng-teng, sertifikatnya dijual. Hanya ingin bagaimana dia tidak kena ancaman,” ungkapnya.
Soleh menilai, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari realitas di lapangan. Menurutnya, masih banyak korban lain yang memilih diam karena takut atau tidak berani melapor. Dalam konteks pemberantasan judi online, Soleh juga menyinggung besarnya nilai transaksi yang beredar. Ia meminta pemerintah lebih realistis dan berhati-hati dalam menyampaikan angka kepada publik. “Kalau dulu dibilang tidak bisa dijerat, ya minimal 99,9 saja. Jangan terlalu besar rangenya. Kalau disebut Rp100 triliun, saya rasa transaksi sebenarnya masih jauh lebih besar,” tegas Politisi Frakdi PKB ini.
Selain judi online, Soleh turut menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang kini bersaing dengan praktik rentenir tradisional atau yang dikenal masyarakat sebagai bank emok. Ia pun meminta perhatian serius dari pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk menertibkan praktik judi online dan pinjol ilegal secara lebih tegas dan menyeluruh.
“Korban-korban ini kebanyakan orang tidak mampu dan ada di daerah. Mohon atensinya, Bu Menteri, termasuk untuk pinjol. Ini harus benar-benar ditertibkan,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat IX ini. (aps/we). Dari data Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menyebutkan bahwa jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 9,8 juta jiwa. Data ini by NIK (Nomor Induk kependudukan) .Kehadiran judol ini diperparah lagi dengan maraknya pinjaman online atau pinjol.[]