Indonesiasentris.com | Bencana alam seolah sudah menjadi bagian dari laporan berita rutin di Indonesia. Hampir tidak ada minggu yang berlalu tanpa kabar banjir bandang melanda suatu daerah, tanah longsor menghancurkan pemukiman, gempa bumi mengguncang wilayah, atau aktivitas gunung berapi yang meningkat. Dalam setiap pemberitaan, sering kali terdengar narasi yang menyebutnya sebagai “musibah” atau “takdir” yang tak terhindarkan. Namun, jika kita mencermati lebih dalam, bencana di Indonesia telah lama berubah dari sekadar fenomena alam murni menjadi bencana antropogenik bencana yang dipicu dan diperburuk oleh ulah manusia. Di balik setiap banjir yang menerjang, tersimpan cerita panjang tentang penggundulan hutan, alih fungsi lahan yang serampangan, dan tata ruang yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan.
Paradigma yang melihat bencana semata sebagai takdir bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Sikap ini menumbuhkan fatalisme dan mengurangi urgensi untuk melakukan evaluasi kritis serta perbaikan sistemik. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90% bencana di Indonesia pada tahun 2023 merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor. Angka ini menjadi indikator nyata bahwa kerusakan lingkungan merupakan faktor utama yang mempercepat dan memperparah bencana. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air banyak yang telah berubah menjadi perkebunan monokultur atau kawasan perumahan. Daerah aliran sungai (DAS) kritis terus meluas, sementara daya dukung lingkungan semakin menurun.
Akar permasalahan bencana di Indonesia bersifat kompleks dan multidimensi. Pertama, lemahnya penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Izin-izin yang seharusnya menjadi alat pengendalian justru sering diterbitkan secara longgar, dengan mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif. Kedua, tata ruang wilayah yang tidak konsisten dan mudah direvisi untuk kepentingan investasi. Kawasan lindung sering kali berubah status menjadi kawasan budidaya dengan dalih pembangunan ekonomi. Ketiga, budaya penanganan bencana yang masih bersifat reaktif, bukan preventif. Alokasi anggaran dan perhatian lebih banyak tersedot untuk kegiatan tanggap darurat dan rehabilitasi, bukan pada pengurangan risiko bencana yang sistematis dan berkelanjutan. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di zona rawan tetap dibiarkan hidup dengan infrastruktur mitigasi yang minim.
Indonesia sering disebut sebagai “laboratorium bencana” dunia. Gelar ini seharusnya menjadi cambuk untuk menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam pengelolaan risiko bencana. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Pembelajaran dari satu bencana jarang menjadi dasar kebijakan yang efektif di wilayah lain. Contoh nyata dapat dilihat dari banjir Jakarta yang berulang atau luapan Sungai Bengawan Solo yang terus terjadi. Solusi yang ditawarkan sering kali bersifat teknis dan parsial, seperti normalisasi sungai atau pembangunan tanggul, tanpa menyentuh akar masalah di hulu: restorasi ekosistem dan pengendalian eksploitasi lahan.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma secara radikal. Pertama, bencana harus dilihat sebagai hasil dari kerentanan yang dibangun (constructed vulnerability). Kerentanan ini lahir dari kebijakan yang keliru, kemiskinan, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Kedua, pendekatan pengurangan risiko bencana harus diintegrasikan ke dalam setiap sektor pembangunan, mulai dari perencanaan tata ruang, pertanian, kehutanan, hingga infrastruktur. Ketiga, partisipasi masyarakat lokal sebagai aktor utama harus diperkuat. Mereka yang hidup berdampingan dengan risiko bencana paling memahami tanda-tanda alam dan kebutuhan di tingkat lapangan. Kolaborasi antara kearifan lokal dan ilmu pengetahuan modern perlu ditingkatkan.
Pada akhirnya, menyebut bencana sebagai “takdir” adalah bentuk pengabaian tanggung jawab kolektif. Bencana alam merupakan keniscayaan geologis dan meteorologis di Nusantara, tetapi mengubahnya menjadi sebuah katastrofi yang merenggut nyawa dan harta benda adalah pilihan manusia. Pilihan untuk terus mengeksploitasi alam tanpa memedulikan daya dukung lingkungan, pilihan untuk berkompromi dengan perusak lingkungan, dan pilihan untuk mengabaikan peringatan ilmu pengetahuan.
Sudah saatnya kita beralih dari narasi “ditimpa musibah” menjadi “gagal mencegah malapetaka”. Hanya dengan mengakui unsur kelalaian dalam setiap bencana, kita dapat membangun ketangguhan yang sesungguhnya. Jika tidak, kita hanya akan terus menunggu giliran berikutnya dalam siklus darurat yang tak berujung.[]
Sumber Referensi:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2023). Data Kejadian Bencana Tahun 2023.
- World Bank. (2021). Indonesia Country Program for Disaster Risk Management.
- Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). (2022). Impacts, Adaptation and Vulnerability.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (2022). Laporan Deforestasi dan Degradasi Hutan.
- Djalante, R. (2019). Disaster risk reduction and climate change adaptation in Indonesia: Institutional challenges and opportunities. International Journal of Disaster Resilience in the Built Environment.
- (2023). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia.
- Laporan Khusus BMKG tentang Perubahan Iklim dan Dampaknya di Indonesia (2023).