Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Reading: KUHAP Baru dalam Perspektif Politik Bahasa Hukum
Share
Search
Font ResizerAa
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » KUHAP Baru dalam Perspektif Politik Bahasa Hukum
Dialektika

KUHAP Baru dalam Perspektif Politik Bahasa Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

By admin
Last updated: 17/02/2026
14 Min Read
Share

Indonesiasentris.com | Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai fase penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Selama ini, hukum acara pidana kerap dipahami sebagai perangkat teknis yang mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Namun pemahaman demikian sesungguhnya terlalu sempit. Hukum acara pidana bukan sekadar prosedur administratif, melainkan ruang normatif di mana negara menjalankan kekuasaannya terhadap warga negara.

Di dalam ruang itulah bahasa hukum memiliki peran sentral. Setiap istilah, rumusan pasal, dan definisi dalam KUHAP baru bukanlah pilihan yang netral. Bahasa hukum membentuk cara kita memahami keadilan, kewenangan, perlindungan hak, bahkan makna “proses yang adil” itu sendiri. Dengan demikian, pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan teks, melainkan rekonstruksi makna melalui politik bahasa hukum.

Politik bahasa hukum merujuk pada proses bagaimana kekuasaan, nilai, dan kepentingan sosial termanifestasi dalam pilihan kata, struktur norma, serta sistematika pengaturan. Dalam konteks KUHAP baru, bahasa hukum menjadi arena dialektika antara kebutuhan efektivitas penegakan hukum, tuntutan perlindungan hak asasi manusia, dan konfigurasi kekuasaan yang melatarbelakangi pembentukannya. Oleh karena itu, memahami KUHAP baru berarti tidak hanya membaca apa yang diatur, tetapi bagaimana ia diatur dan bahasa apa yang dipilih untuk mengaturnya.

I. Bahasa Hukum sebagai Representasi Kekuasaan Negara

Hukum acara pidana adalah instrumen legal yang memungkinkan negara menggunakan kewenangan koersifnya. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pembatasan kebebasan lainnya hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum acara pidana. Di sinilah bahasa hukum berfungsi sebagai legitimasi tindakan negara.

Dalam analisisnya tentang politik bahasa, Rokhman dan Surahmat (2010) menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan dibangun melalui narasi yang dihasilkan bahasa. KUHAP baru, sebagai produk legislasi, menggunakan bahasa normatif yang sistematis untuk menampilkan dirinya sebagai perangkat keadilan prosedural yang objektif dan berimbang. Dialektika itu tampak pada rumusan norma yang berupaya menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia.

Pilihan istilah dalam KUHAP baru—misalnya terkait kewenangan penyidik, syarat penahanan, atau mekanisme pengawasan—mencerminkan bagaimana negara memposisikandirinya terhadap warga. Bahasa yang tegas dan limitatif dapat mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang, sementara bahasa yang terbuka dan multitafsir berpotensi memperluas diskresi aparat.

Politik bahasa hukum tampak ketika perumusan norma menjadi hasil kompromi antara kebutuhan efektivitas dan tuntutan pembatasan kekuasaan. Misalnya, dalam pengaturan tentang upaya paksa, bahasa yang digunakan menentukan batas dan prosedur yang harus dipatuhi aparat. Apakah rumusannya mempertegas perlindungan hak tersangka, atau justru memberi ruang luas bagi interpretasi aparat? Di situlah politik bekerja melalui bahasa.

Selain itu, bahasa hukum membentuk relasi simbolik antara negara dan warga negara. Istilah-istilah seperti “hak”, “kewajiban”, “jaminan”, dan “perlindungan” bukan sekadar kata, melainkan penanda komitmen normatif. Namun komitmen itu hanya bermakna apabilabahasa yang digunakan itu jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ambiguitas yang merugikan pihak tertentu.

Dengan demikian, KUHAP baru dapat dipahami sebagai teks yang merepresentasikan wajah kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana. Bahasa yang dipilih menjadi cermin sejauh mana negara membatasi dirinya sendiri dalam menggunakan kewenangannya.Rumusan norma yang tegas dan limitatif menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Sebaliknya, penggunaan frasa yang elastis dan multitafsir berpotensi memperluas ruang diskresi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kualitas bahasa hukum dalam KUHAP baru menjadi indikator penting dalam menilai keseimbangan antara otoritas negara dan kebebasan warga negara.

II. Dialektika Efektivitas Penegakan dan Perlindungan Hak

Salah satu persoalan penting dalam hukum acara pidana adalah antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. KUHAP baru berada di tengah dialektika tersebut. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan cepat, efisien, dan mampu merespons perkembangan kejahatan modern. Di sisi lain, terdapat tuntutan kuat untuk menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa secara maksimal.

Bahasa hukum menjadi medan pertemuan dua kepentingan tersebut. Rumusan norma tentang batas waktu penahanan, hak atas bantuan hukum, akses terhadap penasihat hukum sejak awal penyidikan, serta mekanisme praperadilan menunjukkan bagaimana pembentuk undang-undang berupaya menyeimbangkan dua kutub tersebut. Namun keseimbangan itu tidak pernah bersifat absolut. Setiap pilihan kata mencerminkan prioritas tertentu. Apabila norma dirumuskan dengan bahasa yang terlalu fleksibel demi efektivitas, maka perlindungan hak berpotensi tereduksi. Sebaliknya, apabila norma terlalu rigid, maka aparat penegak hukum mungkin menghadapi kendala dalam menangani perkara secara cepat dan tepat.

Politik bahasa hukum dalam KUHAP baru tampak dalam upaya menyusun norma yang sekaligus menjamin kepastian dan memberi ruang adaptasi. Frasa-frasa seperti “cukup bukti”, “alasan yang sah”, atau “kepentingan penyidikan” memerlukan interpretasi. Di sinilah peran aparat dan pengadilan menjadi penting dalam memberi makna konkret.

Penggunaan frasa-frasa yang bersifat terbuka tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak mungkin merumuskan seluruh kemungkinan situasi secara rigid. Bahasa hukum sengaja dirancang untuk memberi elastisitas agar dapat menyesuaikan diri dengan dinamika perkara yang beragam. Namun elastisitas ini sekaligus menempatkan tanggung jawab besar pada aparat penegak hukum dan hakim dalam menafsirkan batas kewenangan secara proporsional dan akuntabel.

Di titik inilah bahasa hukum bertransformasi dari sekadar rumusan normatif menjadi ruang etis. Setiap penafsiran atas frasa yang multitafsir tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga pada perlindungan hak individu. Pilihan makna yang diambil aparat atau pengadilan mencerminkan orientasi nilai yang dianut dalam praktik peradilan pidana, apakah lebih menitikberatkan pada efektivitas penindakan atau pada jaminan hak asasi.

Oleh karena itu, KUHAP baru tidak hanya berbicara tentang prosedur, tetapi juga tentang orientasi moral sistem peradilan pidana. Seberapa jauh negara bersedia membatasi dirinya demi melindungi hak individu? Seberapa besar ruang diskresi yang diberikan kepada aparat? Jawaban atas pertanyaan tersebut tercermin dalam bahasa normatif yang digunakan.

Dalam perspektif teori hukum, hal ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller (1964)yang menegaskan bahwa hukum memiliki “moralitas internal”, yakni prinsip-prinsip seperti kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan yang menjadi syarat agar hukum dapat disebut sebagai hukum yang adil. Jika bahasa normatif dirumuskan secara kabur atau memberi ruang diskresi yang terlalu luas tanpa batas yang jelas, maka moralitas internal hukum terancam, karena warga negara (masyarakat) tidak lagi memiliki kepastian mengenai batas kewenangan negara. Dengan demikian, kualitas bahasa dalam KUHAP baru bukan sekadar persoalan teknik legislasi, melainkan cerminan komitmen moral negara terhadap prinsip due process oflaw dan perlindungan hak asasi manusia.

III. Rekonstruksi Sistem Keadilan melalui Bahasa Hukum

KUHAP baru harus dipahami sebagai bagian dari rekonstruksi sistem keadilan yang lebih luas. Perubahan norma tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan upaya reformasi institusi, peningkatan profesionalitas aparat, dan penyesuaian dengan perkembangan teknologi serta standar internasional hak asasi manusia. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Lawrence M. Friedman (1975) yang menegaskan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga unsur yang saling terkait, yakni struktur, substansi, dan budaya hukum. Perubahan pada aspek substansi—seperti pembaruan KUHAP—tidak akan efektif tanpa transformasi pada struktur institusional dan budaya hukum aparat penegak hukum.

Bahasa hukum dalam KUHAP baru berfungsi sebagai fondasi normatif bagi rekonstruksi tersebut. Melalui perumusan yang lebih sistematis dan eksplisit, pembentuk undang-undang berupaya memperjelas hak dan kewajiban setiap aktor dalam sistem peradilan pidana. Kejelasan bahasa menjadi prasyarat bagi kepastian hukum dan akuntabilitas.

Namun rekonstruksi sistem keadilan tidak akan efektif apabila bahasa hukum tidak dipahami dan diinternalisasi oleh para penegak hukum. Oleh karena itu, politik bahasa hukum juga berkaitan dengan aspek pendidikan dan budaya hukum. Rumusan norma yang progresif tidak akan bermakna tanpa perubahan cara berpikir dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, pendekatan terhadap KUHAP baru tidak bersifat tunggal. KUHAP baru perlu dipahami secara berlapis: sebagai teks normatif, refleksi dinamika sosial, ekspresi nilai moral, dan produk keputusan politik. Adapun bahasa hukum menjadi titik temu keempat dimensi tersebut.

Sebagai teks normatif, KUHAP baru merupakan sistem aturan yang tersusun secara hierarkis dan sistematis untuk mengatur proses peradilan pidana. Di dalamnya terdapat definisi, prosedur, batas kewenangan, serta mekanisme kontrol yang dirumuskan dalam struktur bahasa yang preskriptif. Pada dimensi ini, analisis difokuskan pada konsistensi norma, kejelasan rumusan, dan kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional. Bahasa hukum berfungsi sebagai instrumen kepastian, memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara yuridis.

Sebagai refleksi dinamika sosial, KUHAP baru lahir dari perkembangan masyarakat yang terus berubah. Kompleksitas kejahatan modern, kemajuan teknologi digital, serta meningkatnya kesadaran publik terhadap hak asasi manusia menjadi faktor yang mendorong pembaruan. Norma yang dirumuskan tidak terlepas dari kebutuhan untuk merespons realitas tersebut. Dalam konteks ini, bahasa hukum menjadi sarana adaptasi, mengakomodasi perubahan sosial agar sistem peradilan tetap relevan dan efektif.

Sebagai ekspresi nilai moral, KUHAP baru mencerminkan orientasi etis tentang bagaimana negara memperlakukan warganya dalam proses pidana. Prinsip praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan jaminan perlakuan yang manusiawi bukan sekadar ketentuan teknis, melainkan perwujudan nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks ini, bahasa hukum berfungsi sebagai artikulasi nilai, menjembatani prinsip moral dengan kewajiban normatif yang mengikat.

Sebagai produk keputusan politik, KUHAP Baru merupakan hasil proses legislasi yang melibatkan perdebatan, negosiasi, dan kompromi antar aktor politik. Setiap rumusan norma merekam konfigurasi kekuasaan dan kepentingan pada saat pembentukannya. Bahasa hukum menjadi medium formal yang menginstitusionalisasikan hasil proses tersebut dalam bentuk aturan yang sah. Dengan demikian, membaca KUHAP Baru berarti juga membaca dinamika politik hukum yang melatarbelakanginya.

Dengan memahami KUHAP baru melalui perspektif politik bahasa hukum, kita (pembaca) tidak hanya berhenti pada teks, tetapi juga menelaah bagaimana bahasa membentuk struktur makna, mengarahkan praktik, dan merepresentasikan relasi antara negara dan warga negara. Pendekatan ini mendorong pemahaman yang lebih kritis terhadap setiap istilah dan frasa normatif yang digunakan dalam pengaturan prosedur pidana. Selainitu, juga membuka ruang refleksi mengenai sejauh mana bahasa hukum benar-benar membatasi kekuasaan atau justru memperluas secara implisit. Dengan demikian, kesadaran terhadap politik bahasa hukum menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

KUHAP baru dan politik bahasa hukum menunjukkan bahwa hukum acara pidana bukanlah sekadar prosedur teknis. Ia adalah arena di mana negara menegosiasikan kekuasaannya, masyarakat menuntut keadilan, dan nilai-nilai moral dilembagakan dalam bentuk norma. Perubahan KUHAP bukan hanya perubahan redaksi, tetapi bagian dari rekonstruksi sistem keadilan pidana Indonesia. Bahasa hukum menjadi instrumen utama dalam proses tersebut—membangun legitimasi, membatasi kekuasaan, dan sekaligus mengarahkan praktik penegakan hukum.

Memahami politik bahasa hukum dalam KUHAP baru berarti menyadari bahwa setiap kata dalam undang-undang memuat pilihan nilai dan keputusan politik. Dengan kesadaran ini, pembaruan hukum bukan hanya dipandang semata sebagai revisi tekstual, melainkan sebagai langkah dalam perjalanan panjang membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada martabat manusia.

Kesadaran tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab kolektif, baik dari pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sebagai subjek hukum. Bahasa hukum yang dirumuskan dengan cermat harus diiringi dengan komitmen etik dalam penerapannya. Tanpa integritas dan pengawasan publik, rumusan norma yang paling progresif pun berpotensi kehilangan makna substantifnya dalam praktik.

Oleh karena itu, KUHAP baru akan diuji bukan hanya oleh ketepatan redaksinya, melainkan oleh konsistensi implementasinya dalam menjamin keadilan prosedural. Politik bahasa hukum mengingatkan kita bahwa hukum adalah ruang dialog antara kekuasaan dan kebebasan. Pada titik inilah terletak harapan sekaligus tantangan normatif, yakni menempatkan bahasa hukum sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara sekaligus sebagai mekanisme perlindungan martabat manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

SUBSCRIBE NOW

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

HOT NEWS

phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

LifestylePariwisata
14/06/2025

KUHAP Baru dalam Perspektif Politik Bahasa Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen…

17/02/2026
tower ASN

Update IKN, Sebanyak 27 Tower untuk ASN sudah Kelar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan 27 tower untuk ASN di Ibu…

21/01/2025
rusun ikn

Update IKN, Ketua MPR akan Tinjau Pembangunan IKN

Pemerintah terus melakukan pembangunan di IKN. Dalam waktu dekat Ketua MPR RI Ahmad Muzani akan…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

Ketaksaan Bahasa sebagai Sumber Ketidakpastian Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, Ahli Bahasa Hukum, Founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan Dosen Polinema)

Dialektika
10/01/2026

Bau Korupsi Pagar Laut

Di negeri bernama Indonesia yang entah kenapa sering disebut konoho, sebuah kasus unik sedang mencuri perhatian.

Dialektika
30/01/2025

Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!

Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak?

Dialektika
19/02/2025

Usulan Menu Baru MBG, Jangkrik Bos

INDONESIASENTRIS.COM | Bayangkan ini: Anak-anak berhamburan dari kelas, berlari menuju ruang makan, duduk manis, lalu membuka kotak makan siang dari…

Dialektika
30/01/2025

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • Info Keamanan
  • Destinasi Indonesia
  • Warta Regional
  • Info UMKM
  • Info Halal
  • Inilah Kita
  • Info Pesantren
  • Info Beasiswa
  • Suara Muslim
  • Info Masjid
  • Info Kuliner
  • Info Sehat
  • Info Tekno
  • Seputar Rumah
  • Kota Surabaya
  • Info Bekasi
  • Jasa Publikasi
  • Info Santai
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Seedbacklink
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?