Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Artikel
Reading: Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Share
Font ResizerAa
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Artikel
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Dialektika

Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!

Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak?

By admin
Last updated: 19/02/2025
5 Min Read
Share
sertifikasi kepemilikan laut, fatwa saja tak cukup

INDONESIASENTRIS.COM | Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak? Di negeri bahari yang katanya “zamrud khatulistiwa” ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan!

Baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 menegaskan fatwa bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Secara teologis dan moral, ini keputusan brilian dan penuh tanggung jawab dunia-akhirat.

Namun, mari kita jujur sejenak: apakah cukup menghentikan pengkaplingan laut hanya dengan fatwa? Jika hukum negara saja bisa diakali, bagaimana dengan hukum agama yang hanya mengandalkan moralitas individu dan tak dapat memaksa?

Mari kita lihat faktanya. Penguasaan wilayah laut oleh pihak swasta atau individu sudah menjadi realitas yang lumrah, difasilitasi oleh regulasi yang justru membenarkannya. Para pejabat dan pengusaha tanah jarang peduli pada fatwa yang dibuat berbasis syariah agama.

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, dengan penuh percaya diri menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk “mengelola” laut. Apa artinya? Artinya, jika Anda punya cukup uang, Anda bisa punya pantai pribadi, bahkan mungkin selat pribadi!

Hukum kita memang unik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa laut, sebagai bagian dari ruang publik, tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sebuah UU yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945?

Faktanya, entah bagaimana, di pasal dan celah yang lain, muncul aturan-aturan yang mengizinkan penguasaan ini dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin konsesi jangka panjang. Negara tampaknya lebih suka jadi “makelar” ketimbang “pengelola.”

Apakah salah jika negara memberikan izin pemanfaatan laut? Tidak juga. Laut memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata. Dan ini sudah berlangsung mungkin sejak bumi diciptakan.

Masalah muncul ketika izin pemanfaatan ini menjelma menjadi “kepemilikan terselubung” yang menutup akses bagi warga masyarakat pada umumnya. Nelayan yang dulu bebas berlayar kini harus meminta izin kepada “bos laut” yang punya sertifikat.

Fatwa NU soal keharaman pemilikan dan penguasaan laut bagi individu dan korporasi jelas berniat baik: menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan. Tapi fatwa tanpa dukungan hukum yang kuat ibarat perahu tanpa dayung—akan terapung tanpa arah.

Jika benar kita serius menertibkan penguasaan laut, maka ada beberapa langkah konkret yang harus diambil.

Pertama, lakukan evaluasi terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan regulasi apa pun yang melegalisasi kepemilikan laut.

Jika ada PP, perda, atau kebijakan daerah yang memberi hak kepada individu atau swasta tertentu untuk “menguasai” laut, maka ini harus direvisi. Surat sertifikat atau apa pun bentuknya mesti dibatalkan. Pengelolaan boleh, tapi jangan berubah menjadi sertifikat kepemilikan.

Kedua, lakukan reformasi UU Kelautan dan Agraria. Undang-undang harus ditegaskan kembali bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Jika memang ada mekanisme izin pemanfaatan, itu harus bersifat terbatas dan mesti diawasi dengan ketat.

Ketiga, perlunya penegakan hukum yang konsisten. Banyak kasus penguasaan laut ilegal yang sudah dilaporkan, tetapi sering kali mandek karena kepentingan politik dan ekonomi. Negara harus berhenti menjadi calo tanah dan laut.

Keempat, mengembalikan laut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek mercusuar yang ujung-ujungnya justru menguntungkan investor.

Sesuai kapasitasnya sebagai ormas, dengan fatwanya itu, NU sudah mengambil langkah moral. Kini giliran negara mengambil langkah hukum. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi suara yang tenggelam di lautan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.

Karena, kalau dibiarkan begini terus, jangan-jangan besok ada orang yang bisa mengaku punya hak milik atas Samudra Hindia. Jangan kaget kalau suatu hari kita harus antre beli tiket cuma untuk sekadar main air di pantai.

Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 19/2/2025

TAGGED:ahmadie thahafatwa lautkepemilikan laut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

HOT NEWS

Edukasi Manajemen Keuangan Membentuk Karakter Hemat dan Cerdas Finansial pada Remaja 

Dialektika
15/07/2026

Edukasi Manajemen Keuangan Membentuk Karakter Hemat dan Cerdas Finansial pada Remaja 

Indonesia Sentris | Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang (UNPAM) kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian…

15/07/2026
Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta

Lulusan Pascasarjana UGM Didorong Tingkatkan Kompetensi Digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengimbau kepada lulusan pascasarjana untuk meningkatkan kompetensi…

27/06/2026
phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta usai menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V.

27/06/2026
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Presiden Prabowo akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil…

27/01/2025
fadli zon di masjid banten

Menbud Dorong Situs Kesultanan Banten Jadi Cagar Budaya Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong kawasan Banten Lama sebagai kawasan bekas berdirinya Kesultanan Banten menjadi…

27/06/2026

Fadli Zon Angkat Hasjim sebagai Ketua Dewan Penyantun Museum dan Cagar Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi mengangkat Hasjim Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Penyantun Museum dan Cagar…

27/06/2026
perumahan rakyat

Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Komitmen Dukung Program Pembiayaan KPR

Erick Thohir, menyatakan komitmen untuk mendukung pembiayaan penyaluran perumahan dalam rangka menyukseskan program 3 juta…

21/01/2025
rusun ikn

Update IKN, Ketua MPR akan Tinjau Pembangunan IKN

Pemerintah terus melakukan pembangunan di IKN. Dalam waktu dekat Ketua MPR RI Ahmad Muzani akan…

21/01/2025
tower ASN

Update IKN, Sebanyak 27 Tower untuk ASN sudah Kelar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan 27 tower untuk ASN di Ibu…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

Tamsil Linrung: Seorang Sahabat, Orang Tua, dan Guru

Oleh: Yusuf Blegur

Dialektika
23/04/2026

Mindset dan Teori Gunung Es: Menyelam Lebih Dalam ke Akar Pola Pikir

Noto Susanto, SE, MM (Dosen Universitas Pamulang)

Dialektika
28/10/2025

Mitigasi Risiko Kredit Macet pada Penyaluran KUR di Bank BRI Selama Masa Pemulihan Ekonomi

Priski Amelia (Mahasiswa Universitas Pamulang)

Dialektika
30/04/2026

Analisa Pasar Saham dengan Manajemen Risiko

Raihan Saputra d(Mahasiswa Universitas Pamulang)

Dialektika
30/04/2026

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • Info Keamanan
  • Destinasi Indonesia
  • Warta Regional
  • Info UMKM
  • Info Halal
  • Inilah Kita
  • Info Pesantren
  • Info Beasiswa
  • Suara Muslim
  • Info Masjid
  • Info Kuliner
  • Info Sehat
  • Info Tekno
  • Seputar Rumah
  • Kota Surabaya
  • Info Bekasi
  • Jasa Publikasi
  • Info Santai
  • Info Bisnis
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Artikel
Seedbacklink
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?