Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Reading: Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Share
Search
Font ResizerAa
Khazanah IndonesiaKhazanah Indonesia
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!
Dialektika

Sertifikasi Kepemilikan Laut, Fatwa Saja Tak Cukup!

Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak?

By admin
Last updated: 19/02/2025
5 Min Read
Share
sertifikasi kepemilikan laut, fatwa saja tak cukup

INDONESIASENTRIS.COM | Mungkin laut tidak bisa menangis, tapi kalau bisa, pasti ia sudah berlinang air mata lebih asin dari biasanya. Bagaimana tidak? Di negeri bahari yang katanya “zamrud khatulistiwa” ini, laut bukan hanya dipenuhi nelayan dan ikan, tetapi juga sertifikat kepemilikan!

Baru-baru ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 menegaskan fatwa bahwa laut tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Secara teologis dan moral, ini keputusan brilian dan penuh tanggung jawab dunia-akhirat.

Namun, mari kita jujur sejenak: apakah cukup menghentikan pengkaplingan laut hanya dengan fatwa? Jika hukum negara saja bisa diakali, bagaimana dengan hukum agama yang hanya mengandalkan moralitas individu dan tak dapat memaksa?

Mari kita lihat faktanya. Penguasaan wilayah laut oleh pihak swasta atau individu sudah menjadi realitas yang lumrah, difasilitasi oleh regulasi yang justru membenarkannya. Para pejabat dan pengusaha tanah jarang peduli pada fatwa yang dibuat berbasis syariah agama.

Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, misalnya, dengan penuh percaya diri menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk “mengelola” laut. Apa artinya? Artinya, jika Anda punya cukup uang, Anda bisa punya pantai pribadi, bahkan mungkin selat pribadi!

Hukum kita memang unik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dengan jelas menyatakan bahwa laut, sebagai bagian dari ruang publik, tidak bisa dimiliki secara pribadi. Sebuah UU yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945?

Faktanya, entah bagaimana, di pasal dan celah yang lain, muncul aturan-aturan yang mengizinkan penguasaan ini dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau izin konsesi jangka panjang. Negara tampaknya lebih suka jadi “makelar” ketimbang “pengelola.”

Apakah salah jika negara memberikan izin pemanfaatan laut? Tidak juga. Laut memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti perikanan dan pariwisata. Dan ini sudah berlangsung mungkin sejak bumi diciptakan.

Masalah muncul ketika izin pemanfaatan ini menjelma menjadi “kepemilikan terselubung” yang menutup akses bagi warga masyarakat pada umumnya. Nelayan yang dulu bebas berlayar kini harus meminta izin kepada “bos laut” yang punya sertifikat.

Fatwa NU soal keharaman pemilikan dan penguasaan laut bagi individu dan korporasi jelas berniat baik: menegaskan bahwa laut adalah milik bersama, bukan milik perorangan. Tapi fatwa tanpa dukungan hukum yang kuat ibarat perahu tanpa dayung—akan terapung tanpa arah.

Jika benar kita serius menertibkan penguasaan laut, maka ada beberapa langkah konkret yang harus diambil.

Pertama, lakukan evaluasi terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perda, dan regulasi apa pun yang melegalisasi kepemilikan laut.

Jika ada PP, perda, atau kebijakan daerah yang memberi hak kepada individu atau swasta tertentu untuk “menguasai” laut, maka ini harus direvisi. Surat sertifikat atau apa pun bentuknya mesti dibatalkan. Pengelolaan boleh, tapi jangan berubah menjadi sertifikat kepemilikan.

Kedua, lakukan reformasi UU Kelautan dan Agraria. Undang-undang harus ditegaskan kembali bahwa laut tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Jika memang ada mekanisme izin pemanfaatan, itu harus bersifat terbatas dan mesti diawasi dengan ketat.

Ketiga, perlunya penegakan hukum yang konsisten. Banyak kasus penguasaan laut ilegal yang sudah dilaporkan, tetapi sering kali mandek karena kepentingan politik dan ekonomi. Negara harus berhenti menjadi calo tanah dan laut.

Keempat, mengembalikan laut kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek mercusuar yang ujung-ujungnya justru menguntungkan investor.

Sesuai kapasitasnya sebagai ormas, dengan fatwanya itu, NU sudah mengambil langkah moral. Kini giliran negara mengambil langkah hukum. Jika tidak, fatwa ini hanya akan menjadi suara yang tenggelam di lautan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.

Karena, kalau dibiarkan begini terus, jangan-jangan besok ada orang yang bisa mengaku punya hak milik atas Samudra Hindia. Jangan kaget kalau suatu hari kita harus antre beli tiket cuma untuk sekadar main air di pantai.

Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 19/2/2025

TAGGED:ahmadie thahafatwa lautkepemilikan laut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

SUBSCRIBE NOW

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

HOT NEWS

phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

LifestylePariwisata
14/06/2025

Ketika Ekonomi Indonesia Tumbuh Loyo

INDONESIASENTRIS.COM | “Pertumbuhan ekonomi Indonesia terendah dalam beberapa dekade terakhir.” Kalimat itu dilontarkan oleh calon…

03/07/2025
boki-maruru-halteng

Inilah 8 Wisata Alam yang Eksotik di Halamahera Tengah, Yuk Berwisata!

Halmahera Tengah merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Berikut destinasi wisata Halmahera…

14/06/2025
Bayt-Al-Qur_an Museum-Istiqlal

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Resmi jadi Museum Tipe A

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, yang berada di bawah naungan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ),…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

Selaras Alam, Tata Ruang Jawa barat

Jika Jawa Barat memang diciptakan saat Tuhan sedang tersenyum, seperti kata MAW Brouwer, maka Belanda rupanya mendesainnya dengan ekspresi penuh…

Dialektika
21/02/2025

Kelas Kuliah Hukum di Gedung MK

Jumat 9 Mei 2025, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tak ubahnya seperti ruang kuliah besar kampus hukum paling hits di Indonesia.

Dialektika
15/05/2025

UAH Merapat ke Prabowo, Bawa Si Opung dan Si Cepot

Di tengah era digital yang penuh clickbait, pidato Ustadz Adi Hidayat (UAH) selengkapnya berikut ini tidak dibuat untuk menyenangkan algoritma,…

Dialektika
24/04/2025

Indonesia sedang Tragis, Indonesia Butuh Anies

Seorang Anies Baswedan tak membutuhkan validasi kepemimpinannya. Anies juga tak harus mengumbar prestasinya.

Dialektika
14/06/2025

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • jurnalsecurity.com
  • destinasiindonesia.com
  • promoukm.com
  • seputarhalal.com
  • inilahkita.com
  • suarapesantren.com
  • beasiswakampus.com
  • suaramuslim.id
  • suaramasjid.com
  • caramakan.com
  • carasehat.net
  • beritakamera.com
  • rumahayah.com
  • inibekasi.com
  • persrilis.com
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Seedbacklink
Khazanah IndonesiaKhazanah Indonesia
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?