Logo Indosia sentris Logo Indosia sentris
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Reading: Menang di Pengadilan, Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” Bagi Korban Penipuan Lahan
Share
Search
Font ResizerAa
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Heritage
  • Saintek
Search
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Home » Blog » Menang di Pengadilan, Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” Bagi Korban Penipuan Lahan
Nasional

Menang di Pengadilan, Ibrahim Tawarkan “Kerohiman” Bagi Korban Penipuan Lahan

By admin
Last updated: 24/10/2025
4 Min Read
Share

Indonesiasentris.com | Bekasi  – Sengketa tanah seluas 2,3 hektare di Kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, yang telah berlangsung hampir tiga dekade, akhirnya menemui titik terang melalui keputusan hukum. Namun, di balik kemenangan ini, masih tersimpan narasi panjang tentang pembelian sah, kelicikan oknum, dan penderitaan warga yang menjadi korban.

Contents
Kemenangan Hukum Berlapis dan Peran OknumJalan Damai di Atas Kemenangan Hukum

Berdasarkan penelusuran kronologi, akar sengketa ini bermula pada tahun 1997. H. Y Husen Ibrahim, yang dikukuhkan pengadilan sebagai pemilik sah, menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut secara resmi.

“Kalau kita ini adalah pemilik yang sah. Tahun ‘97 membeli lokasi tanah itu. Kalau mereka (pihak lain) kan transaksinya semua di atas 2005,” tegas Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, transaksi jual-beli pada masa itu dilakukan secara sah melalui PPAT Camat dan Lurah Kali Baru saat itu, almarhum Antartika. “Zainal mantan lurah yang kini tersangka ini masih staff biasa dulu, dulu lurahnya masih Antartika,” ujarnya, menegaskan posisi Zainal pada periode pembeliannya.

Lahan yang kala itu masih berupa lahan kosong bekas persawahan, dibeli Ibrahim dari seorang bernama Tan Eli. Proses transaksi sempat terganggu ketika Tan Eli disidik oleh Kejaksaan. Namun, baik di tingkat pengadilan maupun kasasi, Tan Eli dinyatakan bebas dan sebagai pemilik sah yang berhak menjual tanah tersebut.

“Putusan pengadilan bebas Tan Eli, dia adalah pemilik yang sah, yang menjual tanah ke kami,” jelas Ibrahim.

Ibrahim menyebut pelapor waktu itu adalah almarhum Tony Goya, yang ia sebut sebagai adik selir Tan Eli, yang kini anak-anaknya yang melanjutkan sengketa.

Kemenangan Hukum Berlapis dan Peran Oknum

Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, Ibrahim akhirnya memperoleh kemenangan yang sah. Puncaknya adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2019 yang mengukuhkan kepemilikannya.

“Status tanah adalah milik saya, putusan peninjauan kembali, tanah ini adalah milik saya. Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tahun 2025, saya menang pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi,” paparnya.

Bahkan, pengadilan telah mengeluarkan putusan inkrah (bersifat tetap dan mengikat) yang memerintahkan para pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan lokasi dan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng. “Termohon ada 30 sekian orang, termasuk Zainal, termasuk semua masuk,” tambah Ibrahim.

Ia menegaskan bahwa 15 orang, dengan Zainal sebagai aktor utama, sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. “Yang mengatur semua ini dia adalah Zainal, mantan lurah,” tandasnya.

Jalan Damai di Atas Kemenangan Hukum

Di tengah kemenangan mutlak di bidang hukum, timbul nuansa humanis dari pihak H. Y Husen Ibrahim. Melalui Juru Bicaranya, Yusuf Blegur, disampaikan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami akan mengupayakan penyelesaian secara damai, walaupun kami memang menang secara hukum tapi kami punya hati nurani, agar warga yang telah tertipu oleh Zainal cs bisa mendapatkan kerohiman,” kata Yusuf.

Ia menyatakan akan membujuk Ibrahim untuk memberikan kemudahan bagi warga. Baik membantu proses pindahan barang dari rumah atau bantuan kerohiman guna keperluan menempati rumah kontrakan sementara bagi warga yang menjadi korban.

“Karena bisa saja barang-barang yang di rumah mereka masih bisa dipakai jadi bisa pindah sukarela. Saya akan membujuk Pak Ibrahim agar memberikan kerohiman dan membantu warga untuk pindahan dari rumah mereka yang saat ini berada di lahan milik Pak Ibrahim.”

Solusi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan jalan keluar yang bermartabat bagi para warga yang menjadi korban tipu daya oknum, sambil tetap menghormati kepastian hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. []

TAGGED:ibrahim husensengketa lahantanah di bekasi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print

SUBSCRIBE NOW

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]

HOT NEWS

phri dki jakarta

Rakerda PHRI, Ini Imbauan Menteri Lingkungan Hidup untuk Usaha Hotel dan Restoran

LifestylePariwisata
14/06/2025
Forum sejarah haji dan dua masjid di jeddah

Forum Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci Tampilkan Dokumen Langka

Indonesiasentris.com | Jeddah– King Abdulaziz Foundation (Darat Al-Malik Abdulaziz) menyelenggarakan Forum Sejarah Haji dan Dua…

11/11/2025
boki-maruru-halteng

Inilah 8 Wisata Alam yang Eksotik di Halamahera Tengah, Yuk Berwisata!

Halmahera Tengah merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Berikut destinasi wisata Halmahera…

14/06/2025
Bayt-Al-Qur_an Museum-Istiqlal

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal Resmi jadi Museum Tipe A

Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal, yang berada di bawah naungan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ),…

21/01/2025

YOU MAY ALSO LIKE

QurbanIZIaja, Inovasi Qurban Olahan untuk Warga Pedalaman dan Gaza

INDONESIASENTRIS.COM | Jakarta--Tahun 2025 menjadi momentum Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memperkenalkan kembali semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha. Lewat…

Nasional
06/05/2025

IZI Jakarta Kantongi Izin Resmi, Siap Salurkan Zakat Lebih Amanah

Dalam memperluas kebermanfaatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Inisiatif Zakat Indonesia hadir untuk perwakilan DKI Jakarta.

Nasional
16/04/2025

LAZNAS IZI Adakan Bedah Buku di Islamic Book Fair 2025

INDONESIASENTRIS.COM | Jakarta--LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) ikut meramaikan agenda Islamic Book Fair (IBF) 1446 H/2025 M dengan menghadirkan acara…

Nasional
20/06/2025

Mengenal Komunitas Pecinta Drama Korea di Indonesia

Mengenal komunitas pecinta drama Korea di Indonesia. Drama Korea atau yang akrab dikenal dengan sebutan drakor

Nasional
28/07/2025

Logo Ikon Indonesia Sentris

Web Syndication:

  • Info Keamanan
  • Destinasi Indonesia
  • Warta Regional
  • Info UMKM
  • Info Halal
  • Inilah Kita
  • Info Pesantren
  • Info Beasiswa
  • Suara Muslim
  • Info Masjid
  • Info Kuliner
  • Info Sehat
  • Info Tekno
  • Seputar Rumah
  • Kota Surabaya
  • Info Bekasi
  • Jasa Publikasi
  • Info Santai
  • About Us
  • Tim Redaksi
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Heritage
  • Lifestyle
    • Pariwisata
  • Saintek
  • Ekonomi
Seedbacklink
Indonesia SentrisIndonesia Sentris
Follow US
@2025 | IndonesiaSentris
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?