Indonesia Sentris | Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua menerbitkan surat rekomendasi kepada Dr. H. Faisal, S.Ag., M.HI untuk memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam proses pengusulan pencalonan Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua.
Surat rekomendasi bernomor 166/1223/MRP tersebut dikeluarkan di Jayapura pada 27 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Rakyat Papua, Nerlince Wamuar Rollo, S.E., M.Pd.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
MRP mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 62 ayat (1) dan (2).
Dokumen rekomendasi ini sebagai bentuk implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua yang tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan daerah, tetapi juga menyentuh pengembangan sumber daya manusia dan kepemimpinan pendidikan tinggi.
Dalam surat tersebut, Dr. Faisal yang saat ini menjabat Direktur Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua dinilai memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam memajukan pendidikan tinggi serta pembangunan sumber daya manusia di Tanah Papua.
Proses pemilihan rektor di perguruan tinggi keagamaan negeri merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi. Rekomendasi dari lembaga representatif seperti MRP dapat dipahami sebagai bentuk dukungan moral dan pertimbangan kelembagaan, namun tetap berada dalam koridor mekanisme dan peraturan yang berlaku pada proses seleksi rektor.
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, dinamika pemilihan Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua periode mendatang diperkirakan akan terus menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait upaya memperkuat mutu pendidikan tinggi Islam dan pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Papua.[]